Minggu, 01 September 2013

Bahaya Tinju Dan Hukumannya

Bahaya Tinju Dan Hukumannya
Seperti yang kita ketahui bahwa tujuan olahraga tinju ini adalah melemahkan lawan dan mengalahkannya walaupun dengan menghancurkan sebagian jasad lawan. Dalam artian Tinju membolehkan memukul wajah dan dada, sehingga menyebabkan kebutaan, gagar otak, patah tulang sampai pada kematian tanpa ada tanggung jawab. Hal ini bertentangan dengan tujuan olahraga yang sebenarnya yaitu perhatian terhadap jasad dengan melatih otot, menguatakan jantung dan membuat badan memiliki kemampuan tahan banting.

Begitu banyak pukulan kebagian wajah dan kepala membuat para petinju tersebut dihari - hari menggantung sarung tinjunya ternyata harus menjalani perawatan karena menderita penyakit. Sebut saja petinju legendaries Muhammad Ali yang menderita penyakit Parkinson.

Salah satu petinju yang kehilangan nyawanya setelah memenangkan pertandingan adalah Choi Yo-sam petinju profesional asal Korea. Dironde ke-12, Choi terkena pukulan staright kanan lawan dirahangnya. Akibat pukulan tersebut Choi pun ambruk dan pingsan. Setelah mengalami perawatan selama seminggu, Choi akhirnya menghembuskan nafas terakhir. Walaupun telah tiada namun Choi tetap ingin berbuat kebajikan dengan cara mendonorkan lever, ginjal dan kornea untuk enam orang yang membutuhkan.

Dunia olah raga tinju memang keras, walaupun sudah menggunakan perlindungan dibeberapa bagian tubuh yang vital namun pukulan, benturan pada bagian - bagian vital tersebut dapat menimbulkan efek samping yang dapat membahayakan jiwa mungkin tidak saat ini namun bisa jadi diusia yang telah tua hal tersebut dirasakan. “Para ahli hukum Islam mengungkapkan bahwa tindak pidana atas selain jiwa adalah setiap perbuatan menyakiti yang mengenai jasmani (badan) seseorang yang dilakukan oleh orang lain, dan perbuatan tersebut tidak sampai menghilangkan nyawanya”.

Berbeda dengan pembunuhan, pelukaan hanya mengakibatkan rusak, cedera, atau hilangnya anggota badan, sedangkan si korban masih tetap hidup, oleh karena itu apabila perbuatan tersebut termasuk pembunuhan.

Hukumnya sudah ditetapkan Syara’ yaitu:
1. Hukuman Qishash
2. Hukuman Diat
3. Hukuman Kifarat.

0 komentar:

Posting Komentar